GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan biasanya memiliki fasilitas kesehatan yang ada di dekat rumah tinggalnya.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan para peserta jika ingin melakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun bagaimana jika peserta yang melakukan perjalanan ke luar kota?
Apakah mereka bisa menggunakan BPJS Kesehatan yang dimiliki?
Menurut direktur aminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.
"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily.
Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.
Bagaimana cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?
Dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.
Baca Juga: BPJS Checking, Peserta Wajib Tahu Aturan dan Denda BPJS Kesehatan