2. Periksa mata di dokter spesialis
Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.
3. Legalisir resep kacamata
Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Tebus resep di optik
Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.
Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.
- BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000
Baca Juga: Apakah Anak yang Sudah Berusia 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?