Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Syarat dan Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 13 Desember 2022 | 13:32
Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
dok.TribunBali

Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep kacamata

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Baca Juga: Apakah Anak yang Sudah Berusia 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x