Follow Us

Peduli Kesehatan Mental, Kini Konsultasi ke Psikiater Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 21 Agustus 2023 | 12:35
Aplikasi BPJS kesehatan
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

GridStar.ID - Menjaga kesehatan mental adalah hal yang penting. Sebab apabila tidak segera diatasi, gangguan kesehatan mental dapat menyebabkan masalah pada kesehatan emosional, perilaku, dan fisik.

Peserta BPJS Kesehatan bisa berkonsultasi ke psikiater sebab BPJS bisa mencakup biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.

Berikut syarat mendapatkan akses pengobatan gangguan kesehatan mental dan cara mendapatkannya dengan BPJS kesehatan.

Syarat dan cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS

Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.

Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Hasil diagnosis dokter.
  • Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Baca Juga: Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan Jika Sedang Berada di Luar Kota

Bisa untuk konseling dan obat-obatan

Dikutip dari Kompas.com, (23/02), pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest