Follow Us

BPJS Checking, Cek Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online Cuma Lewat HP

Hinggar - Senin, 12 Desember 2022 | 18:01
Aplikasi BPJS kesehatan
KOMPAS/Zulfikar

Aplikasi BPJS kesehatan

GridStar.ID - BPJS Checking, masyarakat Indonesia bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah.

Calon peserta bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui hp.

Seseorang bisa melakukan pendaftaran dengan mengakses layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Layanan ini merupakan layanan online dari BPJS Kesehatan melalui aplikasi WhatApps.

Layanan ini juga berfungsi mengurus untuk beberapa keperluan administrasi termasuk pendaftaran peserta baru.

Lalu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk daftar BPJS Kesehatan:

1. PNS/Polri/TNI

  • File/Foto KK
  • File/Foto SK Pengangkatan Terakhir
  • File/Foto Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  • File/Foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  • File/Foto Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
Baca Juga: Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

2. Warga Negara Asing

  • File/Foto KK
  • File/Foto KITAS/KITAP asli
  • File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • File/Foto buku tabungan PBPU/Mandiri
  • File/Foto KK File/Foto buku tabungan
Berikut ini cara mendaftar BPJS Kesehatan melalui HP:

  • Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.
  • Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.
Baca Juga: Keberatan Bayar Iuran, Ini Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

  • Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.
  • Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  • Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.
  • Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.
  • Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.
  • Bila data telah terisi semua, silakan kirim formulir itu.
  • Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.
  • Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar diminta untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.
  • Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  • Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh dalam bentuk digital lewat aplikasi mobile JKN. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest