GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia yang bekerja secara formal maupun informal.
Pekerja yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan maka akan didaftarkan oleh perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja Penerima Upah (PU).
Ia akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah pekerja PU pindah dari satu perusahaan ke perusahaan baru, maka ia akan didaftarkan kembali ke perusahaan barunya dan mendapatkan kartu BP Jamsostek.
Dengan begitu maka peserta akan memiliki beberapa kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata peserta bisa menggabungkan beberapa kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
Pengajuan amalgamasi
Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi
- Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO)
- CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo
- Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPunya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?