GridStar.ID - Bagi Anda yang ingin mengurus perubahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan wajib simak artikel berikut.
Informasi seputar cara pindah BPJS mandiri ke PPU (Pekerja Penerima Upah) penting diketahui.
Janis kepesertaan BPJS mandiri terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya dibayar secara mandiri, karena itu disebut BPJS mandiri.
Bagi Anda yang baru saja diterima bekerja di perusahaan, cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan secara online perlu diperhatikan jika ingin mengganti jenis kepesertaan.
Cara menonaktifkan BPJS Mandiri ke perusahaan juga penting diketahui agar Anda tidak perlu lagi membayar iuran tiap bulan.
Bagi Anda yang sudah berkeluarga, cara pindah BPJS mandiri ke perusahaan suami juga bisa jadi alternatif bagi istri yang ingin diikutkan dalam perubahan status kepesertaan.
Ini Ketentuannya Cara pindah BPJS mandiri ke PPU Status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah. Proses administrasi pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:
- Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik)
Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan Bisa Tanpa Rujukan