GridStar.ID- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan sosial untuk para pekerja.
Tak hanya karyawan, para pekerja informal seperti wirausahawan, freelancer, dan pekerja paruh waktu bisa menjadi pesertanya.
Para pekerja informal ini akan masuk ke dalam Bukan Penerima Upah (BPU).
Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online, dengan cara sebagai berikut:
- Buka portal layanan pendaftarandi sini;
- Lakukan verifikasi data dan masukkan kode captcha, klik “Lanjutkan” dan centang tanda persetujuan;
- Masukkan data yang diminta, termasuk email dan nomor ponsel, lalu klik “Request OTP” untuk menerima kode OTP;
- Isi data individu mengenai informasi pekerjaan;
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;
- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat. (*)