GridStar.ID - Saat seseorang telah memiliki keluarga sendiri maka data dalam kartu keluarganya pun ikut berubah, hal itu juga akan berpengaruh dengan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Contohnya jika anak dalam satu keluarga telah menikah, maka ia akan memiliki kartu keluarga baru dan berpisah dari kartu keluarga orang tua.
Lalu bagaimana cara memisahkan anggota keluarga yang sudah berbeda KK di BPJS Kesehatan?
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengurangan anggota keluarga di BPJS Kesehatan:
1. Peserta PBI
Peserta melaporkan ke Dinas Sosial setempat, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.2. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta menikah/cerai disampaikan ke PIC Badan Usaha, dengan menunjukkan surat nikah/cerai.
3. Peserta PBPU/BP
Baca Juga: Gratis, Ini 4 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Lepas dan Pasangnya!Peserta melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
a. surat nikah/ceraib. Kartu Keluargac. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS (*)