Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resminya, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
Formulir Tahap II
Baca Juga: Nggak Pakai Repot, Begini Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat BCA Mobile dan KlikBCA
Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
Kuitansi biaya pengangkutan;