Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja. Selama waktu tersebut, dapat dilakukan pengecekan status klaim melalui situs Informasi Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, perusahaan harus tertib melaporkan baik secara manual ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2x24 jam setelah kejadian kecelakaan.
Perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus Program JKK. Meski tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan, namun perlu diketahui cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja"