GridStar.ID - Selan kesehatan fisik, masalah mental menjadi salah satu masalah kesehatan yang perlu diperhatikan.
Karena kesehatan mental juga akan berdampak pada kesehatan fisik seseorang.
BPJS Kesehatan juga akan memberikan jaminan untuk peserta melakukan konsultasi ke psikiater, termasuk dengan biaya pengobatan.
Berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk menjalani konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan:
- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
- Fotocopy KTP.
- Fofocopy Kartu Keluarga.
- Hasil diagnosis dokter.
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Untuk melakukan pengobatan ke psikolog menggunakan BPJS Kesehatan, ini langkah yang harus dilakukan:
1. Datangi faskes pertama
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.
Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
2. Lakukan konsultasi