Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peduli Kesehatan Mental, Bisa Gunakan BPJS Kesehatan untuk Lakukan Konsultasi ke Psikiater, Ini Tata Caranya

Hinggar - Selasa, 06 Desember 2022 | 15:45
BPJS Kesehatan untuk Orang dengan Gangguan Jiwa
dok.Freepik

BPJS Kesehatan untuk Orang dengan Gangguan Jiwa

GridStar.ID - Selan kesehatan fisik, masalah mental menjadi salah satu masalah kesehatan yang perlu diperhatikan.

Karena kesehatan mental juga akan berdampak pada kesehatan fisik seseorang.

BPJS Kesehatan juga akan memberikan jaminan untuk peserta melakukan konsultasi ke psikiater, termasuk dengan biaya pengobatan.

Berikut ini beberapa syarat yang diperlukan untuk menjalani konsultasi ke psikiater dengan BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotocopy KTP.
  • Fofocopy Kartu Keluarga.
  • Hasil diagnosis dokter.
  • Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Baca Juga: Nggak Pakai Repot, Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online

Untuk melakukan pengobatan ke psikolog menggunakan BPJS Kesehatan, ini langkah yang harus dilakukan:

1. Datangi faskes pertama

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.

Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Lakukan konsultasi

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x