Follow Us

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan

Rahma - Rabu, 07 Desember 2022 | 18:31
Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Cara klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja bagi anggotanya.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.

Lantas bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK?

Program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.

Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya.

Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.

Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp 370.000 bagi jasa konstruksi.

Baca Juga: Mengapa Pasien BPJS Kesehatan Harus Menunggu Berjam-jam Hingga Dapat Pelayanan? Simak Penjelasannya

Selain untuk pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia yang rinciannya bisa dilihat pada situs ini. Lantas, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK ini?

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest