Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Daftar BPJS Kesehatan Bisa Cuma Lewat WhatsApp, Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 06 Desember 2022 | 12:45
Daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp
TribunManado

Daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp

GridStar.ID-Bisakah daftar BPJS Kesehatan lewat WhatsApp? Pendaftaran peserta program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan kini bisa dikatakan cukup mudah lantaran masyarakat tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dari rumah lewat beberapa cara. Daftar BPJS Kesehatan online salah satunya bisa dilakukan melalui WhatsApp dengan memanfaatkan layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp).

Untuk diketahui, PANDAWA merupakan salah satu layanan dari BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa keperluan administrasi, contohnya seperti pendaftaran peserta baru. Layanan online tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp “08118165165”.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp? Sebelum beranjak untuk mengetahui caranya, ada baiknya telah memahami terlebih dahulu syarat daftar BPJS Kesehatan yang dibutuhkan. Lalu, apa saja persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan.

Syarat daftar BPJS Kesehatan dibedakan berdasar kategori peserta, yang meliputi peserta dengan kategori PPU (Pekerja Penerima Upah) dari golongan PNS, TNI, atau Polri, kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau Mandiri, dan kategori Warga Negara Asing.

Dikutip dari keterangan resmi dalam layanan PANDAWA di WhatsApp, dari ketiga kategori peserta tersebut, adapun rincian syarat daftar BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

Syarat daftar BPJS Kesehatan

PNS/Polri/TNI

  • File/Foto KK
  • File/Foto SK Pengangkatan Terakhir
  • File/Foto Daftar Slip Gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Daerah
  • File/Foto Penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  • File/Foto Surat keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun)
Warga Negara Asing

  • File/Foto KK
  • File/Foto KITAS/KITAP asli
  • File/Foto Surat izin kerja/berusaha atas resiko sendiri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • File/Foto buku tabungan
PBPU/Mandiri

  • File/Foto KK
  • File/Foto buku tabungan
Baca Juga: Manfaatkan Fasilitas Skrining Kesehatan Gratis Pakai BPJS, Ini Caranya

Itulah syarat daftar BPJS Kesehatan seusai dengan kategori peserta. Seandainya telah mempersiapkan syarat-syarat di atas, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.

Cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp

  • Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA.
  • Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.
  • Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.
  • Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.
  • Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.
  • Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.
  • Bila data telah terisi semua, silakan kirim formulir itu
  • Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.
  • Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.
  • Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
  • Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.
Cukup mudah bukan untuk daftar BPJS Kesehatan online melalui WhatsApp? Sebagai informasi tambahan, layanan PANDAWA hanya beroperasi pada hari kerja (Senin - Jum’at), mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Jadi, bila hendak melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan lewat WhatsApp PANDAWA, pastikan di waktu operasional tersebut. Demikianlah penjelasan seputar cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan mudah, semoga bermanfaat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via WhatsApp PANDAWA dan Syaratnya".

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x