Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketahui! 21 Layanan Kesehatan Ini Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Hinggar - Senin, 05 Desember 2022 | 19:45
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberika perlindungan kesehatan untuk para pesertanya.

Selain memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan alat kesehatan.

Namun, ada beberapa layanan yang tak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini beberapa kondisi dan layanan kesehatan yang tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan:

  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cidera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Baca Juga: Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Lewat WA

  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  • Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  • Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lewat Agen BRILink

  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x