Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma Lewat HP, Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 02 Desember 2022 | 23:00
BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
6. Klaim sebagian 10 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP KK
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)
7. Klaim sebagian 30 persen untuk perumahan

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan Syariah yang Kini Sudah Ada di Aceh?

Cara mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan secara online

Peserta dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secala online dengan mengakses lamanlapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, perlu diketahui pada layanan online ini hanya dapat diakses untuk peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan karena terkena PHK.

Berikut ini adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Kunjungi portal layananlapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via kantor cabang

Selain secara online, peserta juga bisa melakukan pencarian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Source : KOMPAS.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x