GridStar.ID- Provinsi Aceh telah menerapkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbasis Syariah.
"Pada klaster Industri Keuangan Syariah, opsi layanan Syariah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai implementasinya di Provinsi Aceh," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman BJPS Ketenagakerjaan, Senin (30/05).
Nantinya, layanan BPJS Ketenagakerjaan Syariah akan dikembangkan di beberapa provinsi lainnya, seperti Sumatera Barat, Riau, dan Jawa Barat.
Hal ini juga akan mendukung Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang akan diperluas hingga ke setiap daerah.
Sri Mulyani menyebut jika komite daerah ekonomi syariah yang sudah dan akan dibentuk dapat mempercepat dukungan untuk layanan ketenagakerjaan.
Mengenal layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pengembangan layanan sistem jaminan sosial nasional
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang menghadirkan layanan Syariah di Aceh.
Program tersebut bukanlah program baru atau tambahan BPJS Ketenagakerjaan, namun merupakan pengembangan dari layanan sistem jaminan sosial nasional.
Layanan syariah ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sistem jaminan sosial nasional.
"Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat memberikan layanan jaminan sosial berbasis syariah dalam menjamin perlindungan sosial masyarakat pekerja di Provinsi Aceh," kata Ida, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, lewat Layanan Syariah juga akan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.