Follow Us

Klaim Beasiswa untuk Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Hinggar - Kamis, 01 Desember 2022 | 09:45
Santunan Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
dok.tribunsolo

Santunan Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain beasiswa pendidikan bagi anak para pesertanya.

Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga SD.

Pembayaran beasiswa ini sesuai aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2021.

“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pada Kamis (22/04/21).

Untuk program JKK, bantuan diberikan untuk anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalai cacat total tetap.

Sedangkan JKM merupakan bantuan yang diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apapun.

Tata cara klaim JKK Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.

Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Penjelasan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional

Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest