Follow Us

Apresiasi Musisi Senior, AMI Peduli Berikan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk 50 Orang

Hinggar - Kamis, 01 Desember 2022 | 12:32
Candra Darusman ketua Yayasan AMI dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
kompas.com

Candra Darusman ketua Yayasan AMI dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

GridStar.ID - Yayasan Anugerah Musik Indonesia membuat program baru yang memberikan apresiasi untuk para musisi senior.

Mereka membuat program baru yaitu AMI Peduli.

Dengan program ini, AMI Peduli akan memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan selama 5 tahun.

Pada kloter awal ada 50 musisi yang menerima bantuan dari AMI Peduli.

“Untuk tahap pertama kami memberikan covers dengan proteksi,” kata Candra Darusman selaku Ketua Umum Yayasan AMI dikutip dari Kompas.com pada Rabu (30/11).

Ia pun memiliki alasan sendiri memilih memberikan bantuan tersebut kepada musisi senior.

"Kenapa musisi senior? Karena kita akui dari muda dan lanjut kita rentan bekerja, bangun vertigo,” tambah Candra Darusman.

AMI Peduli memberikan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Syarat penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah musisi senior yang berusia di atas 65 tahun.

"Kita juga harus menentukan kriteria yang bijak, kelompok pertama yang di atas 65 tahun, karena refleksnya berkurang. Kami tidak melihat genre, insya Allah nantinya kru juga akan dapat. Memang yang seleksi nama-namanya dari AMI," ucap Candra.

Baca Juga: Klaim Beasiswa untuk Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Dwiki Darmawan memberikan dukungan atas langkah yag diambil Yayasan AMI tersebut.

“Saya mengapresiasi dan mendukung akan ikut mengawasi jalannya inisiatif ini dengan baik. Kedepannya gimana setelah 5 tahun, kita sudah ngobrol untuk pengumpulan pundi-pundi, apakah dari setiap event, setiap acara, atau musisi yang lebih beruntung,” ucap Dwiki Darmawan.

AMI Peduli bisa terwujud berkat kerjasama dari Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), BPJS Ketenagakerjaan dan BRI. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest