Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Ini Cara Untuk Mengetahui Nomor Peserta Secara Online
1. Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
2. Usia pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP Buku tabungan
- KK
- Surat keterangan pensiun
- NPWP (jika ada)
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja
Peserta yang merupakan WNI meninggalkan Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: