Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Program dari BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat serta Syarat Untuk Mendapatkannya

Hinggar - Rabu, 23 November 2022 | 22:00
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang baru diresmikan di awal tahun 2022 ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini merupakan jaminan yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uan tunai, akses informasi pasar kerja maupun pelatihan kerja.

Pastinya program ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat yang baru saja kehilangan pekerjaan.

Terlebih saat ini ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya.

Apa tujuan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Dengan adanya program ini, maka pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi selagi berusaha untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Manfaat program

Pekerja akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKP, mulai dari uang tunai hingga pelatihan kerja.

Baca Juga: Gratis dari Konseling hingga Ambil Obat, Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Konsultasi ke Psikiater

1. Uang tunai

Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
  • 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta.
Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:

Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.

Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

3. Pelatihan kerja

Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP.

Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Tiga manfaat JKP tersebut bisa akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Selain itu, pekerja yang memperoleh JKP juga harus mau bekerja kembali.

Kendati demikian, manfaat JKP tidak akan diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK karena beberapa masalah berikut, di antaranya:

  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap
  • Pensiun PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menerima JKP:

Baca Juga: Apa Sih Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasannya di Sini

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x