Tiga manfaat JKP tersebut bisa akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Selain itu, pekerja yang memperoleh JKP juga harus mau bekerja kembali.
Kendati demikian, manfaat JKP tidak akan diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK karena beberapa masalah berikut, di antaranya:
- Meninggal dunia
- Cacat total tetap
- Pensiun PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima
- WNI
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. (*)