1. Uang tunai
Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
- 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta.
2. Akses informasi
Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:
Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
3. Pelatihan kerja
Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP.
Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.