1. Uang tunai
Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:
Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:
Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
3. Pelatihan kerja
Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP.
Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.
Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Tiga manfaat JKP tersebut bisa akan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Selain itu, pekerja yang memperoleh JKP juga harus mau bekerja kembali.
Kendati demikian, manfaat JKP tidak akan diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK karena beberapa masalah berikut, di antaranya:
Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menerima JKP:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Hinggar |
Komentar