Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Program dari BPJS Ketenagakerjaan? Ini Manfaat serta Syarat Untuk Mendapatkannya

Hinggar - Rabu, 23 November 2022 | 22:00
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

1. Uang tunai

Besaran uang tunai yang diterima peserta JKP sebagaimana diatur dalam Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 adalah sebagai berikut:

  • Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
  • 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
  • 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima.Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta.
Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi

Fasilitas selanjutnya yang diterima peserta JKP adalah akses informasi. Akses informasi ini meliputi:

Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.

Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

3. Pelatihan kerja

Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP.

Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.

Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x