GridStar.ID - Salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang baru diresmikan di awal tahun 2022 ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini merupakan jaminan yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uan tunai, akses informasi pasar kerja maupun pelatihan kerja.
Pastinya program ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat yang baru saja kehilangan pekerjaan.
Terlebih saat ini ada beberapa perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya.
Apa tujuan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Program ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
Dengan adanya program ini, maka pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi selagi berusaha untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Manfaat program
Pekerja akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKP, mulai dari uang tunai hingga pelatihan kerja.