GridStar.ID - Rumah menjadi salah satu kebutuhan primer untuk masyarakat.
Namun untuk mendapatkan hunian yang layak untuk ditempati, membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Bahkan beberapa orang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengumpulkan uang dan memiliki sebuah rumah.
Beberapa orang membeli rumah dengan mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Bagi masyarakat yang masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Ini merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.
Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 1 disebutkan, Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
Baca Juga: Mudah Banget! Cara BPJS Checking untuk Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Website, dan SMS