Follow Us

Segini Besarnya Pesangon PHK Karyawan Tetap, Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Terlambat

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 23 November 2022 | 20:30
Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK
dok.istock

Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK

Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan pesangon PHK karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut:

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi:

cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest