Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Segini Besarnya Pesangon PHK Karyawan Tetap, Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Terlambat

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 23 November 2022 | 20:30
Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK
dok.istock

Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK

masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah

Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun, diperhitungkan sama, yakni 9 bulan upah.

Baca Juga: Gratis dari Konseling hingga Ambil Obat, Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Konsultasi ke Psikiater

Uang Penghargaan dan Penggantian Hak

Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK Omnibus Law, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x