GridStar.ID - Begini cara menghitung pesangon karyawan tetap yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, sebelum terlambat, ada baiknya karyawan mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini membantu karyawan terdampak PHK untuk mendapatkan jaminan uang tunai hingga informasi lowongan kerja.
Lantas, untuk karyawan yang sudah menjadi korban PHK, seperti apa cara menghitung pesangon PHK?
Hak karyawan tetap yang terkena PHK
Perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang juga mengatur hal serupa (pesangon PHK Omnibus Law).
PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Cara menghitung pesangon karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2).
Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;