Follow Us

Segini Besarnya Pesangon PHK Karyawan Tetap, Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Terlambat

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 23 November 2022 | 20:30
Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK
dok.istock

Uang Pesangon Karyawan Tetap yang di-PHK

biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja;

dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain rumus yang telah dijelaskan, terdapat pula perhitungan pesangon PHK dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada alasan terjadinya PHK.

Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK Omnibus Law. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap"

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest