Sementara itu Baim Wong dan Paula Verhoeven sendiri sudah dilaporkan polisi atas kasus pelanggaran UU ITE.
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu.
Mengutip jdihn.go.id dijelaskan jeratan hukum yang bakal menimpa Baim Wong dan Paula Verhoeven selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.
(*)