GridStar.ID - Konten prank laporan KDRT yang dilakukan Baim Wong harus berbuntut panjang.
Kini Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke pihak kepolisian usai konten prank yang dibuatnya.
Organisasi masyarakat, Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (03/10).
Baim Wong dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
“Hari ini kami laporkan BW dan istrinya P. Kami Sahabat Polisi Indonesia melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik polisi,” kata Tengku Zanzabella yang menjadi salah satu perwakilan dari Sahabat Polisi.
Dalam pasal 22 KUHP berisi,"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal mengetahui itu tidak dilakukan dapat diancam pidana paling lama satu tahun empat bulan."
Laporan ini dibuat agar menjadi pelajaran bagi banyak orang terlebih hal tersebut mengenai masalah hukum.
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh Undang Undang Negara,” tambah Eko, tim bidang hukum Sahabat Polisi.
Pihak kepolisian pun sempat menyampaikan keterangan atas kejadian tersebut.
Mereka menyayangkan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang tak seharusnya melakukan hal tersebut.