Baim mengakui jika konten yang dibuatnya itu dibagikan di waktu yang salah dan kembali meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Jadi kalau saya bilang, tapi kembali ya saya setelah itu nonton lagi dan ternyata memang waktu, timing-nya itu kurang tepat dan saya pun maaf bila tidak terhibur dengan konten saya sendiri,” tutur Baim.
Diketahui akibat konten prank 'KDRT' yang dibuatnya, Baim dan Paula dilaporkan oleh organisasi masyarakat, Sahabat Polisi atas laporan palsu dan dijerat dengan pasal 220 KUHP.
Tak hanya itu saja, mereka juga dilaporkan atas pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh tim Odie Hudiyanto & Partner. (*)