Sidang KKEP PK digelar pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu pukul 13.30 WIB.
Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
"Sanksi administratif berupa PTDH."
"Saya ulangi, menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.
Nantinya, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada Brotoseno.
"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," jelasnya.
Melalui akun Instagramnya, tampak putra bungsu Brotoseno dan Tata Janeeta itu sedang bermain di samping kasur.
Ia juga memegang sapu lidi di lengan kanannya.
Tata Janeeta kemudian berseloroh bahwa sang anak sedang membereskan tempat tidur.
"Lagi bersihin kasur, oh dikebutin, apalagi yang dikebut, mba yani tuh dikebutin. Aduh bersihin kasur, Ya Allah," tutur Tata Janeeta.