GridStar.ID - AKBP Raden Brotoseno akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH) oleh Polri.
Hal itu dilakukan setelah sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.
Sebelumnya, mantan narapidana korupsi itu hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Setelah sidang KKRP itu selesai, istri Brotoseno, Tata Janeeta tampak belum memberikan respon apapun terkait pemecatan suaminya tersebut.
Namun pada postingan terakhirnya di Instagram, ia tampak membagikan momen bersama putra bungsunya, Erlangga.
Tata Janeeta tampak membagikan momen dirinya membuatkan camilan untuk sang putra.
Kemudian ada juga momen putranya sedang bermain di kasur sambil memegang sapu lidi.
Tata Janeeta terdengar sumringah melihat kelakuan putranya dari Brotoseno tersebut.
Dilansir dari Warta Kota, polri akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Raden Brotoseno.
Hal itu dilakukan setelah sidang komisi kode etik Polri peninjauan kembali (KKEP PK) selesai digelar.