Kedua, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.
"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara."
"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul AKBP Brotoseno Dipecat Polri, Postingan Sang Istri Tata Janeeta Tuai Sorotan : Aduh, Ya Allah