Akan tetapi, masa tunggu Haji Khusus jauh lebih cepat dibanding Haji Reguler yang bisa mencapai belasan tahun.
Masuk dalam kuota pemerintah, penyelenggaraan Haji Plus tidak dilakukan langsung oleh Kemenag.
Melainkan, dilakukan oleh PIHK sesuai aturan pemerintah, dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan khusus.
Adapun biaya Haji Khusus atau ONH Plus, ditetapkan oleh PIHK dengan mengacu ketetapan Kementerian Agama.
Rata-rata biaya Haji Khusus sendiri berkisar antara Rp 150 juta sampai Rp 160 juta, tergantung nilai kurs saat calon jemaah melakukan pendaftaran dan pelunasan.
Haji Reguler
Haji Reguler adalah program haji resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama.
Dibanding Haji Plus, Haji Reguler mendominasi kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Adapun dilansir dari laman Kemenag, biaya Haji Reguler juga jauh lebih murah, yakni rata-rata senilai Rp 35,2 juta per jemaah untuk keberangkatan 2022.
Meski demikian, masa tunggu Haji Reguler tergolong lama, mencapai belasan bahkan puluhan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Haji Furoda adalah Haji Undang-undang Pemerintah Arab Saudi, Apa Bedanya?