GridStar.ID - Menunaikan ibadah haji menjadi salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim yang mampu.
Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki banyak jamaah yang melakukan ibadah haji setiap tahunnya.
Namun warga harus mengantre untuk bisa melakukan ibadah haji karena kuota yang terbatas.
Apalagi di dua tahun terakhir ini Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menutup haji untuk jemaah dari luar negeri, tak terkecuali Indonesia.
Hanya 60.000 jemaah dari dalam negeri, baik warga negara Arab Saudi maupun ekspatriat yang diizinkan mengikuti haji 2021.
Dengan penutupan haji dua tahun ini, masa tunggu jemaah haji asal Indonesia akan semakin lama.
Berdasarkan data terbaru dari Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang diterima Kompas.com, Kamis (17/06), tercatat Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan masa daftar tunggu terlama, yaitu 36 tahun.
Sementara itu, Provinsi Maluku menjadi daerah dengan masa tunggu tersingkat, yakni 14 tahun.
Berikut rincian masa tunggu haji di Indonesia: