Meski demikian, Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui PIHK.
Dikutip dari Pasal 1 angka 11, PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin menteri untuk melaksanakan ibadah Haji Khusus.
PIHK yang memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda wajib melaporkannya kepada menteri.
Haji Jalur Furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.
Asalkan, calon jemaah haji mendapatkan visa dan izin dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
Visa Haji Furoda ada dua, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.
Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.
Haji ONH Plus
Haji Khusus atau yang kerap disebut Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) merupakan program haji resmi yang masuk dalam kuota haji pemerintah.
Kuota haji Indonesia sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2019, disebutkan terdiri atas kuota Haji Reguler dan Haji Khusus.
Tidak seperti Haji Furoda yang tanpa antre, ONH Plus masih memiliki masa tunggu sekitar 5-7 tahun, tergantung daerah masing-masing.