GridStar.ID - Pada 1 Juli 2022 ini, pemerintah mulai menerapkan beberapa kebijakan baru.
Tarif listrik untuk beberapa golongan akan naik dan uji coba pembelian BBM subsidi juga akan diberlakukan pada hari ini.
Berikut ini deretan kebijakan pemerintah yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2022:
1. Tarif listrik naik
Pemerintah telah menaikan tarif lisrik untuk pelanggan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Dengan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022, PLN memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Berikut ini update tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.