GridStar.ID - Kegiatan masyarakat menjadi terbatas selama PKKM Darurat.Sektor-sektor esensial saja yang masih bisa lanjutkan pekerjaan dengan protokol ketat.Namun, bagaimana dengan pelaksanaan vaksin selama PPKM?
Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kasus Covid-19 di Negaranya Meningkat, Ribuan Warga India Malah Kena Tipu dengan Vaksin Palsu yang Berisi GaramSebagaimana diketahui, sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen penting untuk bepergian ke berbagai tempat.Kini tidak perlu khawatir karena vaksinasi tetap dilakukan selama masa PPKM.Melansir Kompas.com, berikut ini cara mendaftar vaksinasi massal:Baca Juga: Perhatikan Beberapa Hal Ini Sebelum Melakukan Vaksin Covid-19, Apa yang Boleh dan Tidak Dilakukan?Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website dinas kesehatan setempat, atau laman https://vaksin.loket.com.Cari lokasi yang ingin dipilih untuk vaksinasi lalu pilih tanggal kedatangan.Pilih jam kedatangan dan isi data dengan lengkap hingga pendaftaran selesai.
E-voucher akan dikirim melalui e-mail dan WhatsApp.Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi atau dengan walk in.Sementara pendaftaran secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.Baca Juga: Sesak Napas Positif Covid-19 hingga Autoimun Kambuh Saat Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Ashanty Pilih Jadi Relawan Vaksin Nusantara?Dan nanti saat vaksin, kita harus mematuhi beberapa aturan ini:1. Wajib bawa KTP dan merupakan WNI2. Peserta berusia 18-49 tahun dapat membawa KTP atau KTP non DKI Jakarta.3. Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di e-voucher.
4. Menjaga protokol kesehatan selama proses vaksinasi.5. Menunjukkan bukti e-voucher agar dapat masuk ke area puskesmas dan mendapat layanan vaksinasi.6. E-voucher yang diterima bukan jaminan akan mendapat vaksinasi karena data diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
Baca Juga: 13 Juta Dosis Vaksin Produksi PT Bio Farma Dapat Izin Penggunaan Darurat BPOM, Berikut Ini Perbedaan dengan Sinovac7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta datang di luar jadwal tidak mendapat layanan vaksinasi.8. Bagi peserta yang berobat rutin penyakit kronis, dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.9. Pelayanan vaksinasi di hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.10. Layanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari besar.(*)Artikel ini telah tayang di Nova.grid.id yang berjudul Cara Daftar Vaksin Covid-19 Selama Masa PPKM Darurat, Bisa Online!