GridStar.ID - Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.
Kuasa hukum dari Dito Mahendra, Yafet Rissy meminta Nikita Mirzani menghadapi kasus ini.
Yafet Rissy juga dipersilahkan Nikita Mirzani membuktikan jika dirinya tidak bersalah di Pengadilan.
"Saya pikir bagi pihak Nikita ya dihadapi saja, silakan membuktikan bahwa itu tidak salah di pengadilan. Silakan saja," kata Yafet dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/06).
Hal itu juga menjadi hak Nikita Mirzani untuk menyangkal apa yang dituduhkan.
"Itu kan hak tersangka. Secara teori tersangka itu punya hak negasi untuk menyangkal, menolak atas apa yang dituduhkan itu harus dengan alasan hukum yang cukup, bukti dasar yang cukup. Kalau tanpa itu tidak akan diterima, baik itu penyidik atau di pengadilan,” ujar Yafet.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat didatangi di rumahnya usai mangkir dari panggilan pihak kepolisian pada 15 Juni lalu.
Namun tak lama kemudian Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di kantor polisi dan menjadi tersangka.
Mediasi sempat dilakukan pada 24 Juni 2022 lalu.
Namun sayangnya usaha mediasi gagal, sehingga membuat usaha restorasi justice untuk Nikita Mirzani gagal dilakukan.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," kata kuasa hukum Dito Mahendra.
"Oleh karena Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," lanjutnya. (*)