Follow Us

'Silahkan Buktikan!' Dijadikan Tersangka Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Dito Mahendra Mempersilahkan Nikita Mirzani Buktikan Jika Tak Bersalah

Hinggar - Senin, 27 Juni 2022 | 12:01
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Kolase GridStar.ID

Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

GridStar.ID - Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.

Kuasa hukum dari Dito Mahendra, Yafet Rissy meminta Nikita Mirzani menghadapi kasus ini.

Yafet Rissy juga dipersilahkan Nikita Mirzani membuktikan jika dirinya tidak bersalah di Pengadilan.

"Saya pikir bagi pihak Nikita ya dihadapi saja, silakan membuktikan bahwa itu tidak salah di pengadilan. Silakan saja," kata Yafet dikutip dari Kompas.com pada Minggu (26/06).

Hal itu juga menjadi hak Nikita Mirzani untuk menyangkal apa yang dituduhkan.

"Itu kan hak tersangka. Secara teori tersangka itu punya hak negasi untuk menyangkal, menolak atas apa yang dituduhkan itu harus dengan alasan hukum yang cukup, bukti dasar yang cukup. Kalau tanpa itu tidak akan diterima, baik itu penyidik atau di pengadilan,” ujar Yafet.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Mengaku Tak Kenal dengan Nikita Mirzani Tiba-Tiba Dituding Sebagai Penipu, Dito Mahendra Seret Nyai ke Polisi

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest