Jokowi juga menegaskan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu besaran gaji ke-13 sendiri akan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran gaji ke-13 PNS akan dibhitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,
Kabar baiknya, di tahun ini pemerintah akan menambahkanbesaran gaji ke-13 dengan memperhitungkan 50 persen dari tunjangan kinerja.
Adapun 50 persen tunjangan kinerja tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Lantas kapan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan?
Melansir Kompas.commerujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 /PMK.05/2022 mengantur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.
Biasanya gaji ke-13 akan dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Melihat dari informasi sebelumnya pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan mundur tapi ternyata akan lebih cepat.
Jika tidak ada kendala gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan depan atau tepatnya Juli 2022.
Jadi ada kemungkinan pencairan akan lebih cepat.