Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Para PNS! Siap-Siap Rekening Gendut, Pemerintah Percepat Pencairan Gaji ke-13 dan Dana Pensiun, Catat Tanggalnya

Rahma - Selasa, 07 Juni 2022 | 14:15
Ilustrasi PNS
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

Jokowi juga menegaskan pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu besaran gaji ke-13 sendiri akan didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Besaran gaji ke-13 PNS akan dibhitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum,

Kabar baiknya, di tahun ini pemerintah akan menambahkanbesaran gaji ke-13 dengan memperhitungkan 50 persen dari tunjangan kinerja.

Adapun 50 persen tunjangan kinerja tersebut disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Lantas kapan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan?

Melansir Kompas.commerujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75 /PMK.05/2022 mengantur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Biasanya gaji ke-13 akan dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Baca Juga: Masih Mau Mundur? Cek Dulu Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru dari Golongan I hingga IV, Tukin Terkecil Rp5 Juta

Melihat dari informasi sebelumnya pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan mundur tapi ternyata akan lebih cepat.

Jika tidak ada kendala gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan depan atau tepatnya Juli 2022.

Jadi ada kemungkinan pencairan akan lebih cepat.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : kompas GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x