Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Mau Mundur? Cek Dulu Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru dari Golongan I hingga IV, Tukin Terkecil Rp5 Juta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 02 Juni 2022 | 15:45
Ilustrasi Gaji
dok.Kompas.com

Ilustrasi Gaji

GridStar.ID - Masih ingin mundur dari PNS? cek dulu gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil terbaru.

Baru-baru ini muncul kabar ratusan CPNS mengundurkan diri.

Berbagai macam alasan disebut seperti gaji dan tunjangan yang tak sesuai, hingga wilayah penempatan.

Sebelum mendaftar, cek dulu besaran gaji dan tunjangan CPNS berikut yuk.

Dilansir dari GridFame.id, merujuk pada aturan BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Calon PNS mengatur bahwa gaji yang diterima PNS besarannya 100 persen.

Sedangkan gaji CPNS masih dibayarkan sebanyak 80 persen dari gaji keseluruhan.

Intip dulu besaran gaji dan tunjangan PNS pergolongan berikut:

PNS Golongan I

I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

I-D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

II-A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

II-B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

II-C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS, Gaji Individu ASN Bakal Ditambah hingga Bebas Kerja dari Mana Saja, Berikut Syarat dari Kemen PANRB

Gaji PNS Golongan III

III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima tunjangan kinerja sebanyak Rp11.75.000 dan terendah sekitar Rp5.361.800.

Sedangkan tunjangan istri sebanyak 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maskimal 3 anak.

Tidak berhenti samai situ, seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang diberikan tiap harinya.

Di mana golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35 ribu dan golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp37 ribu. Itulah tadi gaj PNS dari tiap golongan hinggga rincian tunjangan yang didapatkan per bulanya. (*)

Baca Juga: PNS Meninggal Dunia Masih Dapat Tunjangan, Ternyata Segini Gaji Pensiunan Paling Terbaru

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x