GridStar.ID - Masih ingin mundur dari PNS? cek dulu gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil terbaru.
Baru-baru ini muncul kabar ratusan CPNS mengundurkan diri.
Berbagai macam alasan disebut seperti gaji dan tunjangan yang tak sesuai, hingga wilayah penempatan.
Sebelum mendaftar, cek dulu besaran gaji dan tunjangan CPNS berikut yuk.
Dilansir dari GridFame.id, merujuk pada aturan BKN No.9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pegadaan Calon PNS mengatur bahwa gaji yang diterima PNS besarannya 100 persen.
Sedangkan gaji CPNS masih dibayarkan sebanyak 80 persen dari gaji keseluruhan.
Intip dulu besaran gaji dan tunjangan PNS pergolongan berikut:
PNS Golongan I
I-A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
I-B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
I-C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
I-D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
II-A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
II-B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
II-C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
II-D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
III-A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima tunjangan kinerja sebanyak Rp11.75.000 dan terendah sekitar Rp5.361.800.
Sedangkan tunjangan istri sebanyak 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maskimal 3 anak.
Tidak berhenti samai situ, seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang diberikan tiap harinya.
Di mana golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35 ribu dan golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp37 ribu. Itulah tadi gaj PNS dari tiap golongan hinggga rincian tunjangan yang didapatkan per bulanya. (*)
Baca Juga: PNS Meninggal Dunia Masih Dapat Tunjangan, Ternyata Segini Gaji Pensiunan Paling Terbaru