Gaji PNS Golongan IV
IV-A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IV-D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IV-E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pegawai Negeri Sipil juga akan menerima tunjangan kinerja sebanyak Rp11.75.000 dan terendah sekitar Rp5.361.800.
Sedangkan tunjangan istri sebanyak 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dengan maskimal 3 anak.
Tidak berhenti samai situ, seorang PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang diberikan tiap harinya.
Di mana golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35 ribu dan golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp37 ribu. Itulah tadi gaj PNS dari tiap golongan hinggga rincian tunjangan yang didapatkan per bulanya. (*)
Baca Juga: PNS Meninggal Dunia Masih Dapat Tunjangan, Ternyata Segini Gaji Pensiunan Paling Terbaru