Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu-Ibu Harus Siap-siap! Subsidi Minyak Goreng Curah dari Pemerintah Akan Dicabut Mulai 31 Mei Mendatang

Hinggar - Jumat, 27 Mei 2022 | 07:30
Jangan Main Buang! Minyak Goreng Bekas Terbukti Bisa Jernih Kembali Hanya Dengan 3 Bahan Dapur Ini, Emak-Emak Jadi Autohemat
Tribunnews

Jangan Main Buang! Minyak Goreng Bekas Terbukti Bisa Jernih Kembali Hanya Dengan 3 Bahan Dapur Ini, Emak-Emak Jadi Autohemat

GridStar.ID - Minyak goreng selama ini terus menjadi salah satu bahan pokok yang ramai disorot.

Terlebih harga minyak goreng di pasaran sempat naik tinggi dan hingga mengalami kelangkaan.

Kabar terbaru, pemerintah berencana akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," kata Putu.

Menurut dia, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru, menyusul tindak lanjut dibukanya ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu melansir Kontan.co.id.

Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Kaum Hawa Pasti Girang! Tetep Bisa Minum Manis dan Segar tapi Turun 5 Kg dalam Seminggu, Resep Jus Detoks Ini Ampuh untuk Diet

Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulPemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah 31 Mei 2022

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x