GridStar.ID - Kelangkaan minyak goreng di tanah air membuat masyarakat begitu kesulitan mendapatkan barang tersebut.
Bahkan kini harga minyak goreng melonjak begitu tinggi usai harga eceran tertinggi yang diterapkan pemerintah dicabut.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (19/04), tersangka pertama adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain itu, terdapat tiga tersangka yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.
"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/04).
Siapa Indrasari Wisnu Wardhana dan berapa harta kekayaan yang dimilikinya?
Dilansir dari kemendag.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana dilantik menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Agustus 2019.
Indrasari Wisnu Wardhana menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag.
Sebelum menjadi Direktur Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Direktur Impor pada 2018 menggantikan Veri Anggriono.