GridStar.ID - Kelangkaan minyak sawit beberapa waktu lalu membuat ibu-ibu resah.
Setelah kembali marak, giliran minyak sawit naik harga akibat kelangkaan.
Kini, tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah jadi sorotan.
Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).
“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.
Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.
"Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan peran keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.