Follow Us

Kejaksaan Sudah Umumkan 4 Tersangka Korupsi Minyak Goreng Termasuk Oknum Dirjen Kementerian Perdagangan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 20 April 2022 | 07:15
Kasus Mafia Minyak Goreng
dok.Kompas.com

Kasus Mafia Minyak Goreng

GridStar.ID - Kelangkaan minyak sawit beberapa waktu lalu membuat ibu-ibu resah.

Setelah kembali marak, giliran minyak sawit naik harga akibat kelangkaan.

Kini, tersangka dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah jadi sorotan.

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

"Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.

Baca Juga: Mendekam 10 Tahun di Penjara Gegara Makan Uang Rakyat, Angelina Sondakh Telan Pil Pahit Banting Tulang Lakukan Pkerjaan Ini Demi Sambung Hidup: Cari Duit Halal Itu Gak Gampang

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan peran keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Source : KompasTV

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular