GridStar.ID - Saat berpuasa umat muslim harus menahan lapar dan haus sejak fajar hingga terbenamnya matahari.
Selain menahan lapar dan haus umat muslim harus melawan hawa nafsu dan memperbanyak melakukan ibadah.
Namun bagaimana jika seseorang yang sedang berpuasa harus menyiapkan makanan?
Apakah jika seseorang mencicipi makanan maka puasa mereka akan batal?
Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia terkait hal tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.
"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.
"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2021).
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.
"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi. Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.
Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.
Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.
Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa
Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.
Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.
Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.
Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.
"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulApakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI