Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Hukumnya Jika Mencicipi Makanan Saat Puasa? Apakah Akan Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Penjelasan MUI

Hinggar - Selasa, 05 April 2022 | 05:00
Jadwal buka puasa dan batas imsakiyah Ramadan 1442 H
dok.TribunMedan

Jadwal buka puasa dan batas imsakiyah Ramadan 1442 H

"Jika ada yang mencicipi tapi tidak menelan maka tidak batal puasanya," katanya lagi. Cholil menambahkan, mencicipi masakan sebaiknya sedikit saja, sekedar untuk mengetahui rasanya.

Menurutnya, mencicipi masakan baik yang dilakukan oleh tukang masak maupun bukan yang memasak makanan tersebut, hukumnya sama saja.

Namun demikian, ia menekankan, sebisa mungkin untuk tidak mencicipinya.

Dua hukum soal mencicipi makanan saat puasa

Hal yang sama juga disampaikan Musta'in Ahmad pada 2020, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta.

Musta'in mengatakan, seseorang yang berpuasa namun hendak mencicipi makanan, terdapat dua hukum yang mengatur di dalamnya.

Pertama, mencicipi makanan sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak (termasuk di keluarga) hukumnya mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa.

Lalu yang kedua, mencicipi makanan yang dilakukan oleh orang di luar itu, hukumnya adalah makruh atau sebaiknya dihindari.

"Makruh itu sebaiknya dihindari karena tidak disukai oleh Allah SWT," kata Musta'in kepada Kompas.com, 29 April 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulApakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x