GridStar.ID - Saat berpuasa umat muslim harus menahan lapar dan haus sejak fajar hingga terbenamnya matahari.
Selain menahan lapar dan haus umat muslim harus melawan hawa nafsu dan memperbanyak melakukan ibadah.
Namun bagaimana jika seseorang yang sedang berpuasa harus menyiapkan makanan?
Apakah jika seseorang mencicipi makanan maka puasa mereka akan batal?
Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia terkait hal tersebut.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mencicipi makanan saat puasa tidak menjadi masalah bila hanya sebatas di indera perasa.
"Kalau sebatas di indera perasa, dan tidak ditelan, nggak apa-apa," ujar Asrorun, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis mengatakan, mencicipi masakan saat puasa hukumnya mubah.
"Mencicipi itu hukumnya tidak membatalkan, tetapi khawatir untuk tertelan pasti membatalkan, jadi setelah dicicipi langsung dimuntahkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com (18/4/2021).
Jika cara tersebut (langsung memuntahkan setelah mencicipi) dinilai sulit untuk dilakukan, maka sebaiknya ditinggalkan atau tidak mencicipi.